Gas Air Mata Picu Ratusan Kematian di Lima 1964 dan Accra 2001, Polisi di Kanjuruhan Mengulanginya
Peristiwa | 2 Oktober 2022, 15:50 WIBKericuhan suporter yang ingin menyelamatkan diri dari gas air mata polisi membuat 328 orang tewas.
Usai kejadian, komandan polisi yang memerintahkan tembakan gas air mata, Jorge Azambuja, dihukum penjara 30 bulan.
Accra 2001: Lemparan Kursi ke Lapangan Dibalas Tembakan Gas Air Mata
Tragedi Accra 2001 terjadi ketika pertandingan antara klub Accra Hearts of Oak Sporting Club vs Asante Kotoko di arena pertandingan di Ohene Djan Sports Stadium, Ghana. Sebagaimana disarikan Citi FM Online, kericuhan bermula ketika klub tuan rumah mencetak gol kemenangan pada menit akhir.
Suporter Asante Kotoko yang kecewa melemparkan kursi-kursi plastik dan botol ke lapangan. Polisi membalasnya dengan tembakan gas air mata.
Gas air mata polisi membuat ribuan suporter panik berebut keluar stadion. Saling injak terjadi dan menyebabkan 126 orang meninggal dunia.
Baca Juga: 129 Orang Tewas akibat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Menpora: Harus Diinvestigasi
Penyelidikan usai kejadian menyimpulkan bahwa polisi bersalah atas reaksi berlebihan terhadap kelakuan suporter. Enam personel polisi didawka dengan kasus pembunuhan, tetapi kemudian dibebaskan.
Komisi penyelidikan juga menyimpulkan berbagai faktor lain yang membuat tragedi ini terjadi, serta merilis rekomendasi peningkatan fasilitas keamanan dan medis di stadion.
Alasan Polisi Gunakan Gas Air Mata di Kanjuruhan
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengaku pihaknya sudah “sesuai prosedur” dalam pengamanan partai Arema vs Persebaya di Kanjuruhan.
Baca Juga: Pengamat Sebut Pemicu Korban Berjatuhan di Kanjuruhan adalah Gas Air Mata
Mengenai tembakan gas air mata, Nico mengaku polisi terpaksa menggunakannya karena suporter yang menyerbu lapangan.
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," kata Nico, Minggu (2/10) pagi.
Akan tetapi, pernyataan Kapolda Jawa Timur itu bertentangan dengan FIFA Stadium Safety and Security Regulation yang dirujuk PT LIB dalam
Pasal 19b regulasi FIFA menyatakan bahwa “gas pengontrol kerumunan” tidak boleh dipakai.
Baca Juga: Sekjen PSSI: Semoga Tragedi Kanjuruhan Tidak Jadi Dasar FIFA Menghukum Kami
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV