Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ikut Campur soal Pencopotan Hakim MK oleh DPR
Politik | 2 Oktober 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tidak ikut campur terkait pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan dalam hukum tata negara di Indonesia, jabatan publik ditetapkan DPR.
Pemerintah dalam hal ini Presiden hanya melantik yang sudah ditetapkan oleh DPR dan tidak bisa mencampuri keputusan dewan.
Baca Juga: Alasan Aswanto Dicopot dari Hakim MK, Ketua Komisi III: Mengecewakan, Produk DPR Kerap Dianulir
Jika pejabat publik tersebut ditetapkan dan dilantik oleh presiden maka, pemerintah bisa mempertimbangkan keputusan untuk pencopotan pejabat tersebut.
"Meresmikan istilah hukumnya, meresmikan itu artinya presiden tidak boleh mempersoalkan alasannya," ujar Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Sabtu (1/10/2022).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, pemerintah akan mempelajari keputusan DPR mencopot hakim MK Aswanto.
Menurut Mahfud, dalam undang-undang hakim MK terdiri dari DPR, Pemerintah dan Mahkamah Agung. Pemerintah tidak mengetahui mekanisme hakim MK yang dari DPR begitu juga dari MA.
Baca Juga: Hakim MK Aswanto Dicopot, Mahfud MD: Itu Kewenangan DPR
Namun untuk hakim MK dari pemerintah akan dilakukan mekanisme jika nantinya ada pergantian.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV