> >

Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ikut Campur soal Pencopotan Hakim MK oleh DPR

Politik | 2 Oktober 2022, 05:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD dallam program Daulat Nusantara. (Sumber: Dok. Tangkapan Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tidak ikut campur terkait pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan dalam hukum tata negara di Indonesia, jabatan publik ditetapkan DPR.

Pemerintah dalam hal ini Presiden hanya melantik yang sudah ditetapkan oleh DPR dan tidak bisa mencampuri keputusan dewan. 

Baca Juga: Alasan Aswanto Dicopot dari Hakim MK, Ketua Komisi III: Mengecewakan, Produk DPR Kerap Dianulir

Jika pejabat publik tersebut ditetapkan dan dilantik oleh presiden maka, pemerintah bisa mempertimbangkan keputusan untuk pencopotan pejabat tersebut.

"Meresmikan istilah hukumnya, meresmikan itu artinya presiden tidak boleh mempersoalkan alasannya," ujar Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Sabtu (1/10/2022).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, pemerintah akan mempelajari keputusan DPR mencopot hakim MK Aswanto. 

Menurut Mahfud, dalam undang-undang hakim MK terdiri dari DPR, Pemerintah dan Mahkamah Agung. Pemerintah tidak mengetahui mekanisme hakim MK yang dari DPR begitu juga dari MA.

Baca Juga: Hakim MK Aswanto Dicopot, Mahfud MD: Itu Kewenangan DPR

Namun untuk hakim MK dari pemerintah akan dilakukan mekanisme jika nantinya ada pergantian. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU