Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan, Eks Kabareskrim: Bukti Tugas Polisi Tuntas
Hukum | 1 Oktober 2022, 22:43 WIBIa tidak menampik dalam kasus ini, yang paling berat hukumannya adalah pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhhan berencana. Terdakwa sudah pasti berusaha menghindar dari pasal tersebut dan berusaha meyakinkan hakim.
Baca Juga: Buntut Penahanan Istri Ferdy Sambo, Ahli: Putri Candrawathi Tak Wajib Ditahan!
Di dalam persidangan, jika hakim masih ragu-ragu dalam mengambil keputusan, maka bisa meminta keterangan dari orang-orang yang terdapat di dalam berkas perkara atau meminta keterangan saksi tambahan untuk meyakinkan hakim.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV