Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan, Komjak: Sudah Siap Berkas Dakwaan
Hukum | 1 Oktober 2022, 19:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan kejaksaan sudah siap dengan dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan seiring dengan rencana penyerahan Ferdy Sambo dan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke kejaksaan pada pekan depan. Secara teknis dan nonteknis, jaksa sudah siap dengan penerimaan tahap dua P21.
“Tentunya ketika berkas lengkap dinyatakan memenuhi syarat atau P21 dan penyerahan tahap dua, maka jaksa akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk memohon majelis hakim menyidangkan perkara tersebut,” ujar Barita, Sabtu (1/10/2022).
Terkait pertimbangan penyusunan dakwaan, ia menegaskan jaksa harus bekerja profesional akuntabel berdasarkan pedoman petunjuk dan dalam membuat dakwaan harus berdasar pada berkas perkara.
Baca Juga: Siap-Siap! Tersangka Ferdy Sambo Cs akan Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan, Kapolri: Senin atau Rabu
“Maka berkas perkara pertama diteliti untuk memenuhi kelengkapan itu, sehingga ketika akan dilimpahkan ke pengadilan jaksa sudah punya dokumen-dokumen tersebut dan jaksa yang akan membuktikan di pengadilan,” ucapnya.
Berkas yang dinyatakan P21 pun sudah sesuai dengan pasal dakwaan yakni perkara Pasal 340 dan 388 KUHP.
Menurut Barita, yang dibutuhkan dalam persidangan kasus ini adalah energi yang besar karena tidak menutup kemungkinan persidangan membutuhkan waktu panjang dan padat.
Saat ditanya, kemungkinan dakwaan meleset, Barita menegaskan itu menjadi tugas jaksa untuk membuktikannya.
Baca Juga: Kapolri Tegas Bantah Soal Adanya Keterlibatan 3 Kapolda dalam Skenario Ferdy Sambo!
“Dengan segala kompetensi dan profesionalitasnya jaksa akan membuktikan itu, ini penegakan hukum,” kata Barita.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV