> >

Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Ini Syarat Buat Paspor untuk Anak hingga Dewasa

Sosial | 1 Oktober 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Sumber: Imigrasi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun.

Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Kamis (29/9/2022) kemarin.

Dengan meningkatnya masa berlaku paspor ini, masyarakat diharapkan semakin antusias untuk melakukan permohonan paspor.

Bagi pemohon yang ingin mendapatkan paspor perlu diketahui sejumlah dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Ombudsman Kasih 5 Saran ke Kemlu dan Kemenkumham soal Paspor Indonesia Ditolak Jerman

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan detail lebih lanjut terkait perpanjangan paspor ini akan segera diinformasikan.

"Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," jelas Achmad dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/9).

Permenkumham anyar ini menyatakan masa berlaku paspor selama 10 tahun diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Baca Juga: Asyik, Masa Berlaku Paspor jadi 10 Tahun

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Adapun, bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. 

Baca Juga: Fakta-fakta Jokowi Malu Soal Gaya Kerja Lama Imigrasi hingga Minta Dirjen Diganti

Syarat permohonan paspor sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Bagi masyarakat pemilik KTP

  • Kartu keluarga.
  • Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Bagi anak usia di bawah 17 tahun

  • Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu.
  • Kartu keluarga.
  • Akte kelahiran.
  • Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat pernyataan kedua orangtua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Baca Juga: Jokowi Diharapkan Lirik ASN untuk Diangkat Menjadi Dirjen Imigrasi

Surat pernyataan orangtua memiliki sejumlah ketentuan sesuai kondisi anak, berikut beberapa syarat dari Kemenkumham.

  • Bila kedua orangtua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orangtua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya  penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
  • Bila kedua orangtua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orangtua.
  • Bila salah satu orangtua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orangtua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orangtua yang telah meninggal.
  • Bila kedua orangtua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orangtua.
  • Bila anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
  • Bila anak merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orangtua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

 

Biaya Membuat Paspor Terbaru

Seperti diberitakan KOMPAS.TV, terdapat biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor.

Untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan Rp350.000.

Adapun paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman

Setelah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan serta pembayaran, mekanisme pembuatan paspor akan dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari.

Setelah itu pemohon akan diminta melakukan wawancara yang dilanjutkan dengan verifikasi dan adjudikasi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU