Mahfud MD Beri Bocoran, Bakal Ada Hakim Lain Jadi Tersangka Korupsi Usai Sudrajat Dimyati: Catat Ya!
Hukum | 1 Oktober 2022, 13:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan bocoran, akan ada hakim lain usai tertangkapnya Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD juga menyatakan, penyidikan korupsi pada dugaan penerimaan suap di kalangan hakim terkait pengurusan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana belum berakhir.
Pengembangan kasus ini, lanjut Mahfud, juga terus dilacak siapa-siapa aktor yang terlibat.
”Catat, ya, nanti akan ada hakim lagi diumumkan (sebagai tersangka) karena banyak yang terlibat. Pegawai (juga) terlibat. Saya sudah menjejak (melacak),” ucap Mahfud dilansir dari wawancara khusus bersama Kompas.id yang berlangsung Jumat (30/9/2022).
Mahfud lantas mengungkapkan duduk perkara terkait dugaan kasus korupsi itu.
Baca Juga: KY Akan Sidang Etik Sudrajat Dimyati Hingga Tanggapan Jokowi Soal Hakim Agung Korupsi
Mahfud menjelaskan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana berada dalam kondisi yang sangat sehat. Namun, oleh anggotanya, berjumlah 10 orang, koperasi itu digugat agar dipailitkan.
Menurut Mahfud, gugatan itu sudah delapan kali kalah di pengadilan, tetapi tiba-tiba dimenangkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
”Bayangkan, Intidana, koperasinya sangat sehat. Digugat (pailit) oleh 10 (anggotanya) yang mempunyai tabungan Rp50 miliar di koperasi itu. Padahal, aset keseluruhan koperasi itu Rp950 miliar. Sudah delapan kali kalah di pengadilan, ini terakhir dan tiba-tiba dimenangkan (MA) sehingga dinyatakan pailit,” ucapnya.
Adapun dua dari 10 pemohon gugatan pailit terhadap KSP Intidana itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Dikutip dari putusan pailit terhadap KSP Intidana, Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, 10 orang tersebut disebut sebagai debitor KSP Intidana.
Menurut Mahfud, kurang tepat jika koperasi dipailitkan karena anggotanya adalah penabung.
Namun, katanya, praktik itu kini telah menjadi modus dalam praktik korupsi di kalangan mafia hukum.
Baca Juga: Mahfud MD soal Penahanan Putri Candrawathi: Tidak Ada Sesuatu yang Mencurigakan
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak menjawab terkait dugaan akan adanya akan ada hakim lain ditetapkan tersangka dalam dugaan suap pada pengurusan perkara KSP Intidana,
Nurul Ghufron hanya menyatakan, pihak penyidik KPK masih mengembangkan kasus tersebut.
”Kalau yang mengatakan itu Pak Mahfud MD, tanyanya ke beliau,” kata Ghufron kepada kompas.id.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.id