> >

Siap-Siap! Tersangka Ferdy Sambo Cs akan Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan, Kapolri: Senin atau Rabu

Hukum | 1 Oktober 2022, 12:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Kapolri menyebut pihaknya berencana melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tidak ada yang mencurigakan pada proses hukum dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan seusai mengikuti upacara hari kesaktian pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu pagi (1/10), menanggapi penahanan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Menurutnya, Kapolri sangat serius menangani kasus ini. Hal itu dapat dilihat dari perkembangan demi perkembangan yang ada.

“Hasil dari tembak menembak menjadi pembunuhan, itu kan kuncinya ada di Kapolri, dan itu semua terjadi,” ucapnya, dikutip dari tayangan Kompas Siang di Kompas TV.

“Dan dijanjikan, perkara itu akan segera P21, sekarang betul-betul P21. Masyarakat mengatakan, kok tidak ditahan? Sudah ditahan.”

Padahal, ungkap Mahfud, sebenarnya penahanan dapat dilakukan saat penyerahan barang bukti dan tersangka.

Baca Juga: Kapolri: Status Ferdy Sambo Sudah Resmi Bukan Lagi Menjadi Anggota Polri

“Tapi ini sudah ditahan duluan agar mempermudah penyerahan.”

“Saya kira sampai saat ini kapolri serius menangani ini, tidak ada sesuatu yang mencurigakan atau apa pun,” ucapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU