Curhat Wali Kota Depok Habis Sampai Rp400 Juta untuk Perda Religius, Eh Ditolak Kemendagri
Peristiwa | 1 Oktober 2022, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mencurahkan isi hatinya terkait penolakan peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius Depok yang ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Idris cerita, pihaknya sudah menghabiskan anggaran hingga Rp400 juta guna merealisasikan Perda Kota Religius Depok itu.
Uang itu, ungkap dia, termasuk biaya anggaran untuk kunjungan kerja untuk mengetahui produk hukum di daerah lain.
Karena itu, Idris mengaku kecewa lantaran berkas Perda Penyelenggaraan Kota Religius berakhir di dalam 'laci Kemendagri', berakhir dengan penolakan.
"Tahulah berapa duit kami kalau bikin perda, seperti kunjungan kerja atau segala macam sampai Rp300 juta hingga Rp400 juta," ungkap Idris dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (30/9/2022).
"Ini mandek, cuma sekadar dimasukin laci di Kementerian Dalam Negeri," sambung dia.
Kendati demikian, Idris mengaku bakal meminta rekomendasi Menteri Agama sebelum dia lengser dari jabatan kepala daerah.
Tujuannya agar Perda Penyelenggaraan Kota Religius Depok disetujui Kemendagri.
"Saya akan minta ke sana dengan menterinya, termasuk Menteri Agama saya minta rekomendasi. Tolong dibantu Menteri Agama, karena ini urusan agama," ujar dia.
Baca Juga: Emak-emak Geruduk Kantor Wali Kota Depok, Gelar Demo karena Belum Dapat BLT BBM
Diduga karena Faktor Kata 'Religius'
Menurut Idris, Kemendagri menolak perda tersebut karena mengandung kata "religius" dan menilai perda itu masuk ranah agama.
Idris menduga Kemendagri tidak melihat substansi di dalam Perda Penyelenggaraan Kota Religius tersebut.
"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong di dalamnya. Kalau dibaca substansinya, insya Allah akan paham semuanya. Jangan hanya melihat kata-kata religius," ungkap Idris.
"Padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, religius, tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," sambung dia.
Kendati mengandung kata "religius", Idris membantah Perda Penyelenggaraan Kota Religius mengatur tentang pemakaian hijab ataupun mengatur peribadatan umat beragama.
Idris menegaskan, perda itu dilahirkan semata-mata untuk mengatur kerukunan umat beragama.
"Padahal, kami tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab atau orang sholat, enggak, (tetapi urusan) kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi itu ada di perda," ujar Idris.
Baca Juga: Golkar Bakal Panggil Wakil Ketua DPRD Depok yang Hukum Sopir Truk, untuk Tentukan Rekomendasi Sanksi
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com