Narasi TV Laporkan Peretasan ke Bareskrim Polri
Peristiwa | 30 September 2022, 22:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Diwakili kuasa hukum dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Narasi TV mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan peretasan di situs pemberitaannya sejak 28 September 2022. Situs tersebut sudah diretas sebanyak 3.600 kali.
Selain situsnya, sebanyak 37 orang yang terdiri dari pegawai dan eks pegawai Narasi TV mengalami peretasan dan percobaan peretasan.
Gangguan yang dialami para korban pun bermacam-macam, mulai dari permintaan masuk ke akun media sosial hingga membuat akun tiruan (kloning) menggunakan identitas korban.
Menurut kuasa hukum Narasi Ade Wahyudin, bukan hanya peretasan tetapi situs Narasi juga dikirimi pesan ancaman diam atau mati.
“Kami sudah dapat tanda terima laporan, pasal yang digunakan pasal 30 dan 32 UU ITE dan pasal 18 Ayat 1 UU Pers,” ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Polri Mengaku Anggotanya Tak Terlibat Peretasan 34 Awak Redaksi Narasi TV, Minta Korban Lapor Polda
Ia menilai tindakan peretasan ini menghambat kegiatan jurnalistik Narasi. Tim IT juga sudah memeriksa dan berkonsultasi dengan penyidik.
“Memang ini masih dugaan dan menjadi tugas polisi untuk memeriksa lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara, Ketua Umum AJI Sasmito Madrin mengatakan, serangan terhadap Narasi bukan hanya serangan kepada satu media saja, melainkan serangan terhadap kebebasan pers.
“Kita tahu juga serangan digital ini dalam tahun terakhir sudah lebih dari separuh total serangan-serangan terhadap jurnalis, karena itu kita hari ini menemani Narasi, kita mendesak aparat kepolisian supaya mengusut secara serius karena sudah tidak ada alasan lagi kita sudah melapor ke kepolisian,” ucapnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV