Asyik, Masa Berlaku Paspor jadi 10 Tahun, Ini Cara Membuat dan Biayanya
Sosial | 30 September 2022, 13:04 WIBMelansir laman imigrasi.go.id, dokumen yang perku disispkan untuk mengurus paspor antara lain:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Cara Mengajukan Paspor
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman
Biaya Membuat Paspor
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman yakni Rp350.000. Adapun paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Setelah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan serta pembayaran, mekanisme pembuatan paspor akan dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari.
Setelah itu pemohon akan diminta melakukan wawancara yang dilanjutkan dengan verifikasi dan adjudikasi.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, imigrasi.go.id