Nasib Polisi yang Minta Uang Rp600 Ribu saat Tilang Travel di Tol Bocimi, Dimutasi hingga Dihukum
Hukum | 30 September 2022, 11:02 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - EF, anggota polisi yang meminta uang Rp600 ribu saat menilang pengemudi mobil travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi atau Bocimi, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Buntut viralnya kasus tersebut, anggota polisi yang berdinas di Polsek Cijeruk tersebut lantas diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar.
Baca Juga: Viral Polisi Minta Uang Rp600 Ribu saat Tilang Travel di Tol Bocimi, Marah Direkam dan Ancam UU ITE
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin membenarkan adanya pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar terhadap anggotanya berinisial EF tersebut.
"Dan semua sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor dan Bid Propam Polda Jabar," kata Iman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Tak hanya itu, kata Iman, EF juga telah mendapatkan sejumlah sanksi akibat perbuatannya yang menerima "uang damai" dari pengemudi mobil yang ditilangnya itu.
"Yang bersangkutan saat ini sudah kami mutasi, demosi, kemudian juga dilakukan penegakan hukum untuk disiplin dan kode etiknya," ucap Iman.
Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Tilang Pengendara di Tol Bocimi, hingga Kapolres Bogor Minta Maaf
Lebih lanjut, Iman menjelaskan, bahwa peristiwa penilangan yang menjadi perbincangan di media sosial tersebut terjadi pada Senin (26/9/2022).
Iwan lantas menjelaskan mengenai permintaan uang damai sebesar Rp 600 ribu yang diterima oleh EF.
Iwan mengatakan bahwa awalnya pengendara yang terkena tilang itu menawari sejumlah uang, tetapi EF sempat menolaknya. Namun, pada akhirnya EF tergoda juga
"Memang yang terjadi adalah ketika si pengendara melakukan pelanggaran lalin, kemudian pada saat mau dilakukan penilangan, si pengendara meminta untuk 'damai' dalam tanda negatif," ujar Iman.
Baca Juga: Catat, Pekan Depan Tilang Elektronik di Kota Ambon Mulai Berlaku
"Kemudian sempat ditolak juga. Kemudian dengan alasan titip sidang, akhirnya EF menerima uang itu."
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bogor Iptu Desi Triana menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kejadian itu bermula saat sopir travel melanggar ketentuan lalu lintas di jalan Tol Ciawi-Sukabumi.
Petugas tersebut, kata Desi, sudah memberikan surat tilang lantaran mobil travel itu diduga ilegal.
Akan tetapi, Desi belum bisa menyampaikan detail pelanggaran si pengendara apa saja.
Setelahnya, sopir beserta rombongan dalam travel tidak terima, mereka lalu mengejar EF.
Baca Juga: Viral! Polisi Terseret di Kap Mobil Saat Tilang Pegendara di Sulawesi Selatan
"Lagi dilakukan pemeriksaan dulu ya. Intinya warga itu melanggar ketentuan lalu lintas dan sudah diberikan surat tilang. Tapi polisinya dikejar sambil direkam. Sudah dikasih surat tilang juga warna biru," tutur Desi pada Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan seorang anggota polisi membentak seorang pria pengendara mobil. Video tersebut pun viral di media sosial TikTok.
Adalah akun TikTok bernama @hysyhss yang mengunggah video tersebut. Dalam video yabg diunggah itu, anggota polisi yang membentak pengendara mobil itu tampak duduk di motor.
Polisi tersebut memarahi pengendara mobil tersebut tepat di pintu keluar Tol Sukabumi atau Bocimi.
Baca Juga: Polisi Pastikan Askar Buron Terakhir MIT Ditembak Mati: Ada Sangkur, Pistol, dan Bom
"Kamu dari tadi saya diemi ngelunjak kamu. Mana kunci mobilnya," kata petugas kepolisian tersebut.
"Ini mobil orang," jawab pengendara mobil.
Kemudian, petugas kepolisian tersebut tiba-tiba mengancam seorang wanita dengan mengenakan UU ITE karena merekam kejadian tersebut di lokasi.
"Enggak usah ngerekam kamu perempuan, nanti jatuhnya kamu ITE nanti kamu ya. Sini handphonemu," bentak anggota polantas tersebut sambil mencoba merampas ponsel si perekam.
Sementara dari caption video itu, disebutkan bahwa peristiwa cekcok antara polisi dengan pengendara mobil itu terjadi di pintu keluar Tol Sukabumi.
Baca Juga: ICW Nilai Keputusan Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sangat Gegabah
Alasan polisi memberhentikan mobil tersebut karena dianggap melakukan pelanggaran dan dianggap travel gelap.
Disebutkan juga anggota polantas itu sempat meminta uang senilai Rp 600.000 dan tidak memberi kesempatan untuk si pengendara membela diri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com