> >

Ferdy Sambo Menyesal dan Akui Perbuatan, Pengamat Hukum: Ini Bukti Ada Tindak Pidana yang Dilakukan

Hukum | 29 September 2022, 20:05 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022.. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Merujuk pada pasal yang disangkakan, pilihan hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo yakni penjara seumur hidup, pidana penjara dan hukuman mati.

"Sehebat apa pun pengacaranya pembunuhan ini pasti terbukti, apalagi FS sudah menyesali dan sudah mendapat sanksi PTDH," ujar Asep.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU