> >

Kronologi Soleh Solihun Kena Pungli di Samsat Polda Metro Jaya, Petugas Berakhir Dipecat

Viral | 29 September 2022, 16:08 WIB
Artis peran Soleh Solihun. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono kemudian meminta maaf kepada Soleh atas ulah petugas yang melakukan pungli. Ia menegaskan, cek fisik kendaraan tak dipungut biaya.

"perkara 30 ribu cek fisik, ternyata ulah oknum. barusan AKP Mulyono Kanit Samsat Jakarta Selatan menghadap saya dan meminta maaf atas ulah oknum (di sebelah saya) dan mengatakan si oknum akan diberi hukuman. pak mulyono sekali lagi memastikan: cek fisik gratis!" jelas Soleh kemudian.

Baca Juga: Cek Fisik Kendaraan itu Gratis, Petugas yang Minta Pungli ke Soleh Solihun pun Dipecat

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik alias gratis.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (28/9), Mulyono mengatakan, petugas yang melakukan pungli bukan polisi dan merupakan karyawan bantuan berinisial AS.

Mulyono menjelaskan, AS saat ini diberikan sanksi berupa pemecatan.

"Yang bersangkutan (AS) saat ini sudah diberhentikan," pungkas Mulyono.

Berikut prosedur memperpanjang STNK 5 tahunan

Seperti dikutip dari laman Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri NTMC, berikut prosedur memperpanjang STNK.

Baca Juga: Duh, Petugas Ketahuan Pungli Saat Cek Fisik Kendaraan Soleh Solihun untuk Perpanjang STNK

  1. Membawa STNK asli dan fotokopi.

  2. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.

  4. Surat kuasa apabila diwakilkan.

  5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perusahaan.

Setelah mengetahui syarat yang diperlukan, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!

  1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.

  2. Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.

  3. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.

  4. Tunggu panggilan.

  5. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

Adapun cek fisik kendaraan saat proses perpanjangan STNK dan mendapatkan pelat nomor baru, tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU