Soal "Orang Dekat" Ferdy Sambo Diduga Pengaruhi Persidangan, Ini Reaksi Jaksa Agung
Hukum | 29 September 2022, 14:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanudin, dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan pada program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam, bicara soal kemungkinan rumor 'orang dekat' yang bisa jadi berpengaruh kelak di persidangan Ferdy Sambo.
Ketika jurnalis senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo bertanya tentang apakah ada upaya pendekatan terhadap jaksa yang dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo cs, Jaksa Agung dengan tegas menjawab isu itu.
ST Burhanuddin bahkan memastikan, upaya semacam tidak ada.
Persidangan Ferdy Sambo terkait dengan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat, kata Jaksa Agung, akan berlangsung dengan profesional.
“Saya jamin tidak ada," papar Jaksa Agung.
"Saya selalu katakan pada teman-teman, saya butuh jaksa yang pintar tapi berintegritas, dan kita buktikan di dalam pelaksanaan-pelaksanaan kerja,” sambungnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Siap Tangani Kasus Brigadir J: Semakin Sulit Perkara, Semakin Bersemangat
Jaksa Agung Pastikan Tidak Ada Pengaruh Sambo
Lantas, Jaksa Agung cerita kepada para jaksa terkait adanya kemungkinan itu, soal adanya pengaruh dari Ferdy Sambo, Jaksa Agung menyampaikan hal itu tidak ada.
“Saya juga pernah tanya juga, apakah ada pendekatan, tidak ada,” ulangnya.
Meski demikian, ia menyebut bahwa pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, termasuk untuk pengamanan.
Dalam setiap penanganan perkara, ungkap ST Burhanuddin, pihaknya akan meminta pengamanan dari kepolisian, karena standarnya seperti itu.
Mengenai adanya rumor yang menyebut bahwa sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus Sambo, Burhanuddin mengatakan, itu tidak berlaku di kejaksaan.
Bagi jaksa, imbuh Burhanuddin, semakin sulit kasus yang ditangani mereka justru semakin bersemangat.
“Berbeda dengan kami. Bagi kami jaksa ini, justru semaikn sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” terang dia.
Bahkan, bagi seorang jaksa, tambah Jaksa Agung, mampu membuktikan adanya suatu tindak kejahatan merupakan kepuasan batin tersendiri.
“Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan,”jelasnya.
Baca Juga: Sidang Sambo Cs dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua Bisa Selesai 3 Bulan? Jaksa Agung: Harusnya
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, dengan status P21 atau lengkap.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain berkas pidana lima tersangka, Kejagung uga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka juga sudah P21.
Fadil mengatakan Kejaksaan juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV