> >

Soal Jemput Paksa Lukas Enembe, Pengacara: Siapa Tanggungjawab jika Tensi 200? Sudah 4 Kali Stroke

Hukum | 29 September 2022, 11:00 WIB
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stevanus Roy Rening (tengah), memberikan keterangan pers di Jayapura pada Rabu (28/9/2022) malam. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Stevanus Roy Rening selaku Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, KPK meminta tak ada lagi narasi Gubernur Papua dijemput paksa, karena dapat berdampak pada kesehatan, Rabu (28/9/2022).

"Siapa yang akan bertanggung jawab bila tiba-tiba tensi Gubernur Enembe naik 200, karena sebelumnya beliau sudah empat kali mengalami stroke," kata Roy, dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Roy juga mengabarkan kondisi terbaru Lukas Enembe. Kesehatan Gubernur Papua tersangka korupsi itu mulai membaik. Obat yang dibeli dari Singapura juga telah tiba sejak tiga hari lalu.

"Memang dokter pribadi Gubernur Enembe, saat ini sedang berupaya mendatangkan dokter yang menangani sakit beliau, dari Singapura," kata Roy.

Baca Juga: Lukas Enembe Telepon Dirdik KPK di Depan Ketua Komnas HAM: Jangan Ada Lagi Narasi Dijemput Paksa

Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, Ketua Komnas HAM telah datang menjenguk Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya, Kota Jayapura, pada Rabu (28/9).

Saat ditemui, Gubernur Enembe menyatakan dirinya sakit dan tidak bisa duduk banyak, serta bergantung pada dokter pribadi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Gubernur Papua itu juga sempat berbicara dengan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui telepon seluler milik Roy.

Roy mengeklaim bahwa KPK bakal melakukan penyelidikan dengan menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe: Budi Gunawan & Tito Karnavian Mainkan Kartu Persiapkan Paulus Masuk Papua

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU