> >

Berkaca dari Kasus Marsinah, Gayus Lumbuun Minta Jaksa Hati-hati Susun Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Peristiwa | 29 September 2022, 10:39 WIB
Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Baca Juga: Buktikan Serius Bela Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sampai Diskusi dengan 5 Ahli Pidana

Fadil menyampaikan, tahap dua atau penyerahan tahanan dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat untuk kemudian disidangkan.

Nantinya Jaksa terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan menyangka dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara kepada Bharada E, sangkaannya adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU