Jaksa Minta Penyidik Mabes Polri Segera Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo untuk Segera Disidang
Peristiwa | 29 September 2022, 07:24 WIBAntara lain, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan Setelah Tahap 2, Jampidum: Itu Kewenangan JPU
Untuk tindak pidana obstruction of justice, 7 tersangka disangka melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
“Dalam perkara khusus Tersangka FS yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP,” ujar Ketut.
“Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, Tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV