Jaksa Agung Tegaskan Siap Tangani Kasus Brigadir J: Semakin Sulit Perkara, Semakin Bersemangat
Hukum | 29 September 2022, 07:04 WIBBurhanuddin pun mengaku tidak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan kasus Brigadir J. Termasuk, berapa banyak saksi yang dihadirkan dalam sekali sidang.
Baca Juga: LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi
"Saya tidak tahu persis berapa saksinya, berapa ahlinya, itu kan harus dilihat. Tapi kita maksimalkannya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dengan demikian, maka seharusnya persidangan kasus tersebut bisa diselesaikan pada tahun ini.
Mengenai kemungkinan proses persidangan bakal digelar secara tertutup, Burhanuddin menyebut, biasanya untuk kasus serupa, persidangan digelar secara terbuka.
“Kita biasanya yang begini (persidangan) terbuka, karena bukan perkara asusila. Kalau asusila mungkin ya (tertutup), tapi ini insyaallah terbuka,” katanya.
Baca Juga: Bripka RR Bantah Kapolri, Tegaskan Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Miliknya
Jika pun kemudian ada hal-hal yang menyangkut asusila dan mengharuskan persidangan dilakukan tertutup, menurutnya, dapat kembali dilakukan secara terbuka, mengingat persidangan dilakukan bukan hanya satu hari.
Menurut dia, untuk kasus yang tuntutan hukumannya adalah hukuman mati, rencana penuntutannya diputuskan oleh Jaksa Agung.
“Kalau ancamannya hukuman mati, iya. Jadi tidak semua tuntutan ke kami. Kalau hukuman mati, rentutnya diputuskan oleh Jaksa Agung. Untuk seumur hidup, ke tempat saya juga,” ucap Jaksa Agung.
Bahkan, untuk kasus yang menarik perhatian publik, meskipun tuntutan hukumannya tidak maksimal, tetap harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.
Baca Juga: Terungkap, Penyedia Jet Pribadi untuk Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J di Jambi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV