Buktikan Serius Bela Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sampai Diskusi dengan 5 Ahli Pidana
Peristiwa | 29 September 2022, 07:10 WIB“Jadi kami betul-betul ingin melihat bagaimana penerapan pasal tersebut, selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada,” kata Febri.
Dengan begitu, kata Febri, siapa pun yang bersalah dalam kasus ini dihukum sesuai perbuatannya dan yang tidak salah, tidak sepatutnya menerima hukuman.
“Agar nanti siapa pun yang melakukan perbuatan dia akan dihukum perbuatannya, tapi yang tidak melakukan perbuatan tentu saja tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak ia lakukan,” ucap Febri.
Baca Juga: Novel Baswedan soal Febri dan Rasamala Bela Sambo: Bila Minta Pendapat, Saya Sampaikan Agar Tolak
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dipastikan akan segera menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Jampidsus Fadil Zumhana bilang, berkas untuk dua perkara Ferdy Sambo sudah lengkap dan dakwaannya akan disatukan.
Tidak hanya berkas Ferdy Sambo yang lengkap. Berkas 4 tersangka pembunuhan berencana lainnya juga sudah P21.
Yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Termasuk berkas 6 tersangka obstruction of justice.
Yaitu, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV