Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Buka-bukaan Soal Kasus Brigadir J di Persidangan
Hukum | 29 September 2022, 05:16 WIBMenurut Arman Hanis, Ferdy Sambo juga menegaskan akan bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang telah dilakukannya.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," ucap Arman.
Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap atau P-21
Selain itu, berkas perkara kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yang melibatkan Ferdy Sambo juga telah lengkap.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Bripka RR Bantah Kapolri, Tegaskan Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Miliknya
Dengan demikian, Fadil memastikan bahwa perkara pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan tersebut akan segera disidangkan.
Sebelumnya, pada Rabu (14/9/2022), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J Sangat Lambat hingga Kliennya Pesimistis
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV