> >

Eks Pegawai KPK jadi Pengacara Keluarga Sambo, Febri Diansyah dan Rasamala: Ini Pilihan Profesional

Hukum | 29 September 2022, 00:22 WIB
Eks pegawai KPK Febri Diansyah (kanan) dan Rasamala Aritonang (kiri) mengaku keputusan menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo merupakan pilihan profesional dan independen, Rabu (28/9/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa keputusan untuk menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, merupakan pilihan profesional.

"Ini pilihan profesional, pilihan profesional kami sebagai advokat, sekaligus tentu saja, aspek etis," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, mantan Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang juga mengatakan bahwa keputusan untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo merupakan keputusan independen.

"Ini keputusan independen, tidak ada kaitannya dengan dorongan pihak lain atau pihak ketiga atau pihak mana pun," jelas Rasamala.

 

"Prinsipnya, ini putusan independen dalam prinsip kami sebagai seorang advokat," imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan menjadi pengacara keluarga Sambo merupakan hal yang tidak sederhana.

Baca Juga: Febri Diansyah Akui Datang ke Rumah Ferdy Sambo di Magelang hingga Pelajari Kasus Pembunuhan

"Kami kan memang memberi bantuan terhadap mereka yang membutuhkan bantuan. Untuk memutuskan hal ini juga tidak sederhana," jelasnya.

Febri mengaku menyadari bahwa keputusannya ini bukan hal yang mudah.

"Kami paham tidak mudah bicara dalam situasi ini," jelasnya. 

Namun, menurut dia, dirinya dan Rasamala akan menelusuri fakta-fakta yang ada, sehingga tidak bersandar kepada asumsi.

"Setia pada fakta itu menjadi bagian yang penting di sini, selain norma-norma hukum yang ada," jelasnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU