Wawancara Eksklusif dengan Jaksa Agung tentang Kemungkinan Penahanan Putri Candrawathi
Hukum | 28 September 2022, 22:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penahanan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, selaku tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tergantung pada kepentingan sidang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.
Menurutnya, ditahan atau tidaknya Putri akan dilihat dari kepentingan persidangan.
“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu akan ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” tuturnya.
Burhanuddin menegaskan, saat proses hukum di kepolisian, Putri memng tidak ditahan. Tetapi, jaksa belum menentukan akan menahannya atau tidak.
Baca Juga: EKSKLUSIF: Dugaan Pembunuhan Brigadir J bukan Kasus Luar Biasa bagi Jaksa, Kejagung Kerahkan 30 JPU
“Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan. Jaksa akan lihat, akan buat pembobotannya, perlu ditahan atau tidak.”
Saat ditanya, apakah ada upaya pendekatan terhadap jaksa yang dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo cs, ia dengan tegas menjwab tidak ada upaya semacam itu.
“Saya jamin tidak ada. Saya selalu katakan pada teman-teman, saya butuh jaksa yang pintar tapi berintegritas, dan kita buktikan di dalam pelaksanaan-pelaksanaan kerja.”
“Saya juga pernah tanya juga, apakah ada pendekatan, tidak ada,” ulangnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV