> >

Polri Berencana Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Jaksa pada 3 Oktober di Bareskrim

Hukum | 28 September 2022, 20:30 WIB
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri berencana melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo pada 3 Oktober di Bareskrim. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo pada 3 Oktober 2021.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

“Kewajiban penyidik akan segera melimpahkan atau tahap dua,” ucap Kadiv Humas dalam program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022.”

Dedi menambahkan itu merupakan rencana awal, dan jika ada perubahan jadwal, ia akan menginformasikan pada awak media.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Tiga Pihak Ini, Ada Keluarga Brigadir J?

“Apabila ada perubahan akan saya sampaikan. Untuk tenpat penyerahannya direncanakan di Bareskrim.”

Dalam kegiatan itu, Dedi juga menyampaikan terima kasih dari Mabes Polri pada Kejaksaan Agung, termasuk jaksa peneliti dan penyelidik yang menurutnya bekerja dengan luar biasa.

Ia menambahkan, berjalannya tahapan kasus ini merupakan bentuk dari komitmen Kapolri yang telah membentuk tim khsusu dan memerintahkan penuntasan kasus tersebut.

“Hari ini, dari komitmen tersebut sudah ditunjukkan bahwa berkas perkara sudah disampaikan tadi oleh Kejaksaan Agung, dinyatakan P21.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU