Polri Ralat, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding Atas Sanksi Demosi 4 Tahun
Hukum | 28 September 2022, 17:29 WIBAKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Tim KKEP mewajibkan AKBP Raindra mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Ramadhan menuturkan, AKBP Raindra dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat q Huruf D Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Seperti diketahui,terdapat 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tersebut.
Dari 35 personel kepolisian, 16 di antaranya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP.
Mereka dijatuhi sanksi berupa demosi, penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebanyak 16 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 12 orang diduga melanggar kode etik.
Baca Juga: Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing Bakal Pimpin Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV