> >

Polri Ralat, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding Atas Sanksi Demosi 4 Tahun

Hukum | 28 September 2022, 17:29 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Ahmad Ramadhan meralat pernyataannya saat menyampaikan konferensi pers terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa)

AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Tim KKEP mewajibkan AKBP Raindra mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu  bulan.

Ramadhan menuturkan, AKBP Raindra dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat q Huruf D Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Seperti diketahui,terdapat 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tersebut.

Dari 35 personel kepolisian, 16 di antaranya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP.

Mereka dijatuhi sanksi berupa demosi, penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebanyak 16 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 12 orang diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing Bakal Pimpin Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU