> >

Cak Imin: Redistribusi Lahan yang Dirintis Jokowi Terlalu Lamban, Tidak Sekadar Sertifikasi

Politik | 28 September 2022, 17:46 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar berpidato di Fisipol Leadership Forum 2 Visioning Indonesia Road to 2024, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Fisipol UGM/Nadia Intan F)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melalui pidatonya mengatakan bahwa redistribusi atau pembagian lahan yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terlalu lamban.

"Redistribusi lahan yang mulai dirintis Pak Jokowi saya kira terlalu lamban, harus digenjot lagi, harus lebih efektif lagi. Tidak sekadar sertifikasi, tetapi lebih jauh dari itu," kata Cak Imin di Fisipol Leadership Forum 2 Visioning Indonesia Road to 2024, di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (28/9/2022).

Pernyataan itu ia sampaikan ketika menyinggung tentang kemandirian pangan Indonesia dalam menghadapi krisis pascapandemi Covid-19 yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2023.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) itu mengaku telah mengumpulkan ahli pangan dan mendapati bahwa ketersediaan pangan Indonesia masih cukup untuk dua tahun mendatang.

"Untuk satu tahun kedepan insyaallah aman, tapi dua tahun ke depan tidak ada yang bisa menjawab," ungkapnya.

Menurut Cak Imin, pertanian memberikan kontribusi positif ketika terjadi krisis. Di sisi lain, ia mengatakan, generasi muda Indonesia tidak bercita-cita menjadi petani.

"Pertanian itu tidak memberikan harapan dan kemakmuran bagi petani," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia, redistribusi lahan harus dilakukan secara revolusioner.

Baca Juga: Gerindra Sebut Cak Imin Paling Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

"Redistribusi lahan secara revolusioner harus kita lakukan. Pak Jokowi sudah memulai, tapi harus ada langkah-langkah (lanjutan -red)," tuturnya.

Sebab, lanjut dia, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, mestinya bumi, air dan kekayaan yang terkandung di Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

 

Akan tetapi saat ini, hanya satu persen penduduk Indonesia yang menguasai lebih dari 50 persen tanah di Indonesia.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU