Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak Akan Dorong Restorative Justice Penanganan Korupsi
Hukum | 28 September 2022, 16:19 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Calon Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian kasus rasuah melalui cara restorative justice atau alternatif penyelesaian tindak pidana.
Baca Juga: Calon Pimpinan KPK I Nyoman Wara: Kami Ingin Bangun Budaya Masyarakat Anti Korupsi
"Saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu," kata Johanis dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (28/9/2022).
Ia berharap usulan itu dapat diterima, sehingga penerapan restorative justice juga dapat dilakukan terhadap kasus tindak pidana korupsi.
"Harapan saya dapat diterima. Karena menurut pemikiran saya, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun belum diatur dalam UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan hukum dengan membuat mungkin dengan peraturan presiden.
"Nantinya ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, saya berharap dia dapat mengembalikkan uang tersebut, tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga."
"Jadi kalau dia merugikan negara Rp10 juta, saya berharap dia mengembalikkan ke negara Rp20 juta. Jadi, uang negara tidak keluar, PNBP untuk negara ada. Bisa saja 2 kali atau 3 kali," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI menggelar fit and proper test kepada dua calon Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar pada hari ini.
Baca Juga: Hari Ini DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV