Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Jampidum: Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice P21
Peristiwa | 28 September 2022, 15:56 WIBFadil memastikan hal tersebut akan dilakukan Kejaksaan Agung dalam waktu secepat mungkin.
Baca Juga: Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Gandeng Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah di Persidangan
“Tahap 2 sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21, kenapa? karena KUHAP menganut asas peradilan cepat sederhana dan berbiaya ringan,” ujarnya.
“Supaya mendapatkan kepastian hukum, keadilan bagi tersangka maupun korban.”
Terkait berkas perkara obstruction of justice, Fadil menuturkan 7 tersangka akan dikenakan sangkaan dengan undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.
“Pasal yang disangkakan ini perlu saya sampaikan pada saudara-suadara kalian adalah karena menyangkut undang-undang ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE tersebut.”
Fadil kemudian menjelaskan, kenapa pasal yang disangkakan kepada 7 tersangka adalah UU ITE nomor 19 tahun 2016.
Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Kirim Rilis Janji Dampingi Secara Objektif
Menurutnya, hal itu dikarenakan yang dirusak adalah barang-barang elektronik yang menjadi bukti elektronik.
“Sehingga kami menyangka berdasarkan petunjuk Jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti di yang terberat primer adalah undang-undang ITE dan berikutnya kami juga menyayangkan subsider undang-undang yang diatur dalam KUHP,” kata Fadil.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV