Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Etik, Diduga Tak Profesional di Kasus Brigadir J
Hukum | 28 September 2022, 13:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (28/9/2022).
Demikian keterangan dari Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu.
"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022," kata Ramadhan.
Sidang, lanjut Ramadhan dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, Murbani disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Murbani diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski demikian, Ramadhan tidak menjelaskan terkait peran apa yang dilakukan Kombes Murbani dalam kasus tersebut.
"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra Ramadhan Disanksi Demosi 4 Tahun, Tak Ajukan Banding
Lebih lanjut dia menyebut, Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV