Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra Ramadhan Disanksi Demosi 4 Tahun, Tak Ajukan Banding
Hukum | 28 September 2022, 12:52 WIBTim KKEP mewajibkan Raindra mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Ramadhan menuturkan, Raindra dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat q Huruf D Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Ramadhan, Menurut Ramadhan, AKBP Raindra menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Sebagai informasi, AKBP Raindra masuk dalam daftar 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri setelah pengembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Jabatan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipegang oleh AKBP Raindra kini dijabat oleh AKBP Joko Dwi Harsono.
Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Kirim Rilis Janji Dampingi Secara Objektif
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV