> >

Komisi Kejaksaan Menilai Persidangan Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J tidak Perlu Tertutup

Hukum | 27 September 2022, 18:27 WIB
Proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak perlu dilakukan secara tertutup. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, lanjut dia, maka akan diikuti pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang buktii.

“Sesuai dengan pengumuman resmi dari kejaksaan, secara prosedural akan diikuti dengan penyerahan tersangka dan semua berkas perkara yang berkaitan dengan itu.”

“Untuk selanjutnya dalam waktu sesegera mungkin, penuntut umum akan melimpahkannya ke pengadilan,” lanjutnya.

Baca Juga: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Politikus PKS: BP2MI Harus Selidiki

Mengenai motif dugaan pembunuhan tersebut, Barita menyebut pihaknya menerima informasi bahwa motifnya akan diungkap dalam persidangan.
 

“”Kami mendapatkan informasi, yang menjadi motif itu akan diungkapkan secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.”

“Jadi kita tunggu saja, karena syarat formal dan materiil itu juga berisi hal-hal yang sangat penting agar  jaksa berkeyakinan untuk keadilan dan kebenaran, perkara itu layak dilimpahkan ke pengadilan,” urainya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU