> >

Hakim Agung Surajad Ditangkap KPK, Anggota DPR Desak KY Awasi PNS di MA

Politik | 27 September 2022, 15:15 WIB

“Ya reformasi secara menyeluruh. Kalau saya lebih pembenahan secara detail aturan-aturannya. Karena MA ini institusi yang banyak menyelesaikan perkara-perkara yang menurut kami masih mencerminkan keadilan,” katanya. 

Sebelumnya, KY menyatakan hanya bergerak pada wilayah etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) sore.

Ia menjelaskan, jika dalam pemeriksaan etik, KY menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi misalnya, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

Begitu juga sebaliknya, jika pada pemeriksaan tindak pidana korupsi ada unsur etik, akan diserahkan kepada KY.

“Untuk secara bersama-sama melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim,” jelasnya.

Baca Juga: Kata Jokowi Soal Hakim Agung Ditangkap KPK: Sangat Penting Reformasi Bidang Hukum!

Mengenai kasus hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, menurutnya, sangat mungkin pihaknya akan memeriksa pihak-pihak terkait.

“Jadi kita awali dulu dari apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa lebih melangkah,” kata Mukti.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU