> >

Lukas Enembe Disebut Judi di Malaysia-Filipina, Bagaimana Aturan Pejabat Daerah ke Luar Negeri?

Sosial | 25 September 2022, 10:17 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe disebut langganan judi di Malaysia, Singapura dan Filipina (Sumber: ANTARA/Hendrina D Kandipi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi disebut langganan judi di Malaysia, Singapura dan Filipina.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan Lukas Enembe bermain kasino di sejumlah negara tersebut pada Juli 2022.

"Tempat-tempat judi yang menjadi langganan Lukas Enembe misalnya di Solaire Resort and Casino di Manila, Genting Highland otomatis, itu di Malaysia dan Singapura itu adalah kasino di Crockford Sentosa," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Lukas Enembe, 1.800 Polisi Disiagakan untuk Cegah Kerusuhan

Boyamin mengklaim memiliki bukti foto Lukas Enembe sedang berada di tempat-tempat judi tersebut.

"Saya punya fotonya, dan juga ada beberapa, baik laki-laki dan perempuan, itu udah jadi pengikutnya Pak Lukas Enembe di luar negeri," ucapnya.

Melihat aktivitas Gubernur Papua yang disebut sampai langganan judi di Malaysia-Filipina, bagaimana sebenarnya aturan pejabat daerah ke luar negeri.

Melansir setkab.go.id, pelaksanaan perjalanan ke luar negeri oleh pejabat daerah seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah rupanya telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU