> >

Sesmilpres Masih Tunggu Surat Permohonan Penerbitan PTDH Ferdy Sambo dari Polri

Hukum | 25 September 2022, 07:10 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Putusan sidang etik Ferdy Sambo ini sekaligus menguatkan putusan sidang kode etik Polri Nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, jabatan Pati Yanma Polri.

Putusan sidang kode etik Polri terhadap Ferdy Sambo yakni, pertama sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan tindakan tercela dengan sanksi penempatan khusus di Mako Brimob.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Anak Buah Sambo, IPW: Bisa Minta Keterangan Operator dan Penumpangnya

Kedua sanksi administrasi, pemecatan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU