> >

Pengakuan LPSK, Putri Candrawathi Jadi Pemohon Terunik dalam 14 Tahun Sejarah Lembaga

Hukum | 24 September 2022, 13:04 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bicara lagi tentang putri candrawathi disebut kasus pemohon terunik dalam sejarah lembaga (Sumber: Kompas TV)

Kata Edwin, LPSK padahal sering memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.

Sebagi informasi Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terjadi.

Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK berbarengan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Namun, saat hendak diperiksa, Putri Candrawathi kerap menolak. Sejumlah alasan terkemuka, mulai dari kesehatan hingga soal psikis. 

Putri Candrawathi akhirnya gagal mendapat perlindungan karena tak kunjung mau diperiksa oleh pihak LPSK. Putri kemudian ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Fakta Baru! Putri Candrawathi Disebut Buat Rekening Khusus untuk Para Ajudan

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Adapun Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman mati.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU