> >

Kenapa ASN Dilarang Gabung Partai Politik atau Berpolitik Praktis? Ini Alasannya

Sosial | 23 September 2022, 21:26 WIB
Suasana pengambilan nomor urut partai politik (parpol) untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Sebanyak 14 parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Baca Juga: Kenapa Kemenhub Tak Atur Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Ini Penjelasannya

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapa pun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik," jelas Tito.

"Tetapi kita sebagai ASN yang mengawasi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral, siapa pun juga pemenangnya,” pungkasnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Setkab


TERBARU