Hakim MA Ditangkap KPK, Demokrat: Peradilan Indonesia Adalah Ladang Subur Bagi Transaksi Hukum
Politik | 23 September 2022, 16:32 WIB"Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi MA dan juga Presiden untuk segera membenahi lembaga-lembaga penegak hukum mukai dari keplisian, kejaksaan dan lembaga peradilan," kata Benny.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.
Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca Juga: KY akan Periksa Sudrajad Dimyati, Mukti: Bila Pelanggaran Cukup Bukti akan Diberi Sanksi PTDH
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV