> >

KY akan Konfirmasi ke MA dan KPK Kenapa Sudrajad Dimyati Sambangi Mahkamah Agung Sebelum Diperiksa

Peristiwa | 23 September 2022, 16:59 WIB
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tanggapi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka KPK (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Untuk diketahui, pasca-pengumuman KPK soal perkara dugaan suap penganganan perkara di Mahkamah Agung, subuh tadi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dijemput tim penyidik KPK di Mahkamah Agung dan dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk KPK yang OTT Hakim Agung: Harus Profesional, Tidak Boleh Cari-cari Kesalahan

Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, dengan 9 orang lainnya.

Sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU