Anggota Komisi III DPR Tak Terkejut Hakim Mahkamah Agung Ditangkap KPK
Politik | 23 September 2022, 15:39 WIB"Komisi III DPR juga meminta agar pimpinan MA perlu memperbaharui kembali langkah dan kebijakan yang ada terkait dengan pembenahan sikap mental dan kultur baik hakim maupun ASN non hakim-nya," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.
Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Perdata, Jubir MA: Hakim Sudrajad Serahkan Diri ke KPK
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV