> >

Ketua KPK Firli Bahuri Tercengang Lihat Brankas Berbentuk Buku yang Disita saat OTT Suap Hakim MA

Peristiwa | 23 September 2022, 14:08 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti brankas berbentuk buku yang ikut disita saat OTT Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022). (Sumber: YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan 10 tersangka ini hasil dari OTT KPK terhadap pegawai MA dan seorang pengacara.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura, Rp50 juta dan sebuah tempat penyimpanan berbentuk buku bertuliskan "the new english dictionary".

Saat petugas KPK memperlihatkan barang bukti, Ketua KPK Firli Bahuri pun penasaran dengan tempat penyimpanan berbentuk buku tersebut. Ia kemudian mengambil dan mengamatinya. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Menyerahkan Diri ke KPK

"Wah ini luar biasa ini, buku tapi didalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," ujar Firli sambil memegang barang bukti brankas berbentuk buku dalam konfrensi pers OTT di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Adapun salah satu tersangka suap pengurusan perkara yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad diduga menerima suap Rp800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

Kemudian sembilan tersangka lainnya yakni Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Redi (RD) dan Albasri (AB) selaku PNS MA, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.

Baca Juga: MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap: Kami Kooperatif dan Serahkan Proses ke KPK

Kronologi OTT

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU