Pesan Mahfud MD untuk KPK yang OTT Hakim Agung: Harus Profesional, Tidak Boleh Cari-cari Kesalahan
Peristiwa | 23 September 2022, 13:18 WIBSudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
Redi (RD) PNS MA
Albasri (AB) PNS MA
Baca Juga: Mahfud MD soal Hakim Agung MA Kena OTT: Di sana Ramai Masalah Mafia Hukum
Lalu, berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:
Yosep Parera (YP) selaku pengacara
Eko Suparno (ES) selaku pengacara
Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Dengan penetapan tersebut, Firli Bahuri mengatakan KPK akan menahan 10 tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, untuk kebutuhan penyidikan.
ETP dan DY ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Karier Ferdy Sambo Tamat, Pihak Brigadir J Tetap Waspada: Takhta Tak Hilangkan Koneksi, Uang Banyak
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli dilansir dari Antara.
Sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV