Eks Penasihat Kapolri Duga Kakak Asuh akan Bermain di Persidangan demi Ferdy Sambo Dihukum Ringan
Hukum | 23 September 2022, 07:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Muradi, mantan penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut sosok orang yang disebut sebagai 'kakak asuh' sudah mulai beraksi sejak Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Polri: Saksi Kunci Obstruction of Justice Sakit Parah, Butuh Waktu Panjang untuk Penyembuhannya
Menurut Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung itu, lamanya penetapan terdangka Ferdy Sambo diduga tak lepas dari upaya intervensi sang kakak asuh tersebut.
Adapun penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diketahui memakan waktu lebih dari satu bulan sejak insiden berdarah pada 8 Juli 2022 lalu.
"Saya melihatnya seperti itu, polanya kelihatan," kata Muradi yang dikutip dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (21/9/2022).
"Kan ada empat tahapan nih. Pertama, soal penersangkaan FS yang akhirnya gagal. Kapolri dengan timsus tetap menersangkakan yang bersangkutan."
Baca Juga: Polri Respons Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J: Akan Diselidiki Pemiliknya
Kemudian, lanjut Muradi, upaya intervensi yang dilakukan selanjutnya oleh 'kakak asuh' itu terjadi pada saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pemecatan Ferdy Sambo.
"Tahapan kedua adalah sidang komisi, mereka juga keras, tapi kemudian Pak Agung (Irwasum Polri) dan kawan-kawan menolak juga, akhirnya PTDH,” ujar Muradi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV