AKP Idham Fadillah Didemosi 1 Tahun dan Minta Maaf terkait Kasus Brigadir J
Hukum | 22 September 2022, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun terhadap mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Idham Fadillah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan keputusan ini diambil seusai tim KKEP menggelar sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama enam jam, Rabu (21/9/2022) kemarin.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Sanksi ini diberikan lantaran ketidakprofesionalan AKP Idham dalam melaksanakan tugasnya di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Nurul menyatakan AKP Idham terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selain demosi, AKP Idham juga dijatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, kata Nurul, harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. AKP Idham juga mesti mengikuti pembinaan selama 1 bulan.
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujarnya.
Baca Juga: Meski Sidang Etik Ditunda Pengamat Kepolisian Yakin Brigjen Hendra Divonis PTDH Seperti Ferdy Sambo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV