Mantan Hakim: Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Sudah Telak Terbukti, Tinggal Bermain di Jumlah Hukuman
Peristiwa | 22 September 2022, 14:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana sekaligus Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak terelakan lagi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim nantinya hanya tinggal menentukan berapa hukuman yang pantas diberikan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuh berencana Brigadir J.
“Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominusnya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakan lagi,” kata Asep dalam program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
“Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu aja persoalannya.”
Baca Juga: Karier Ferdy Sambo Tamat, Pihak Brigadir J Tetap Waspada: Takhta Tak Hilangkan Koneksi, Uang Banyak
Lantas bagaimana jika di persidangan nanti Ferdy Sambo memberikan pernyataan tidak ikut menembak Brigadir J?
Asep menjawab hal tersebut bukan sebuah masalah, sebab unsur menghilangkan nyawa adalah fakta telak yang tidak terbantahkan.
“Soal sekarang ada penyangkalan dari FS atau yang lain tidak menembak, itu soal urusan lain, tapi unsur menghilangkan nyawa itu sudah telak terbukti tinggal bermain di jumlah hukuman,” ujar Asep.
Bagi Asep yang terpenting saat ini jaksa harus berhati-hati untuk menyusun dakwaan terhadap lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Misal terkait apa saja peran Ferdy Sambo, lalu Putri Candrawathi, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ternyata, Jet Pribadi T7-JAB Bukan Hanya Digunakan Anak Buah Ferdy Sambo tapi Juga Menterinya Jokowi
“Maka dakwaannya harus hati-hati, harus teliti tadi, dalam bahasa hukumnya harus jelas, cermat, lengkap,” kata Asep.
“Kalau uraiannya tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, hati-hati bisa lolos kok gitu ya, karena jelas kalau itu batal demi hukum itu 143 mengatur. Jadi kalau dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, itu bisa batal demi hukum.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV