KPAI: Banyak Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Jakarta, Modusnya Pekerjaan Bergaji Besar
Sosial | 22 September 2022, 06:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebut banyak kasus eksploitasi seksual anak-anak di apartemen Jakarta.
"Ada 45 kasus, baik jaringan maupun luar jaringan sampai Juni 2022. Di 2021 ada 145 kasus," ungkap Ai Maryati pada Rabu (21/9/2022) melansir Kompas.com.
"Tiga tahun terakhir cukup banyak, di Jakarta Selatan, di Jakarta Timur, kemudian di Kelapa Gading (Jakarta Utara)," imbuhnya.
Teraktual, kasus remaja perempuan 15 tahun, berinisial NAT, disekap di apartemen dan dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK) sepanjang 1,5 tahun. Dalam kasus itu, polisi sudah menahan dua tersangka.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, tersangka EMT (44) dan RR (19) dibekuk pada Senin (19/9) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
EMT disebut berperan sebagai muncikari, sementara RR adalah pacar sekaligus sosok menghubungkan NAT dengan muncikari.
Sepanjang penyekapan, korban dipaksa oleh EMT melayani pelanggan, dengan target pendapatan minimal Rp1 juta per hari.
Atas perbuatannya, EMT dan RR dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, masing-masing juga disangkakan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Selama 1,5 Tahun Seorang Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK, Dipaksa Setoran Rp1 Juta
Ai Maryati mengimbau masyarakat agar waspada dengan modus-modus yang kerap digunakan para pelaku eksploitasi.
Pasalnya, mereka sering mengincar korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar, lalu korban dijebak untuk menetap dan meneruskan pekerjaannya, dengan dalih melunasi hutang.
"Modus dia (pelaku) untuk membayar utang itu betul-betul harus menjadi satu hal yang menjadi perhatian kita semua," kata Ai Maryati.
"Karena ternyata di dalam kejahatan anak itu betul-betul eksploitasi secara seksual, berbarengan dengan eksploitasi secara ekonomi," tandas Komisioner KPAI itu.
Baca Juga: Teka-Teki Harta Lukas Enembe, Punya Rp33,7 M, tapi Diduga Setor ke Perusahaan Judi Rp560 M
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com