Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Cek Anggota & Tugasnya!
Hukum | 21 September 2022, 19:35 WIBDi sisi lain, Tim Pelaksana memiliki empat tugas. Pertama, mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai dengan tahun 2022.
Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya. Ketiga, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Keempat, menyusun laporan akhir.
Sebelumnya, saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022, Jokowi mengaku sudah menandatangani Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Ia mengeklaim pemerintah memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga terus menjadi perhatian serius pemerintah," kata Jokowi dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Hukum Harus Ditegakkan Seadil-Adilnya Tanpa Pandang Bulu
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV