Mau Cairkan BSU 2022 Tahap 2 di Kantor Pos? Ini Caranya!
Sosial | 21 September 2022, 17:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membagikan bantuan sosial upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 tahap 2.
Program ini digunakan untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair tapi Tidak Punya Bank Himbara dan Tak Dekat Kantor Pos? Ini Solusi Kemnaker
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui rekening himpunan bank milik negara atau Bank Himbara yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN atau BSI.
Bagi Anda yang tak memiliki rekening bank himbara, Kemnaker menyediakan penyaluran langsung melalui kantor-kantor PT Pos Indonesia terdekat.
Baca Juga: Sekitar 250 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU, Ini 4 Penyebabnya Menurut Kemnaker
Sebelumnya Anda harus memenuhi syarat mendapatkan BSU 2022 Tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Namamu di Situs Ini!
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV