> >

Pengungkapan Sosok Bjorka akan Diupayakan Melibatkan Pihak Luar

Hukum | 21 September 2022, 14:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kemungkinan bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk mengungkap sosok hacker atau peretas yang menamakan diri Bjorka. (Sumber: Kompas TV)

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, polisi menangkap MAH pada 14 September 2022, dan, langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

MAH tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.

"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi pada 16 September 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Bongkar Identitas Bjorka, Sang Hacker Sentil Masa Lalu Nyai

Polisi menjerat MAH dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MAH dinyatakan berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism, dengan motif menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU