BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Namamu di Situs Ini!
Sosial | 21 September 2022, 11:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pihaknya telah mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 untuk 2.406.915 pekerja atau buruh.
Subsidi upah sebesar Rp600.000 tersebut disalurkan melalui himpunan bank milik negara atau Himbara sejak, Selasa (20/9/2022).
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menuturkan pihak bank masih melakukan penuntasan pencairan bantuan ini.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Tahap 2 Sudah Cair, Ini Tanda Bantuan Sudah Masuk Rekening
"Pagi ini lima bank tersebut sudah dan sedang mengirim ke rekening milik pekerja di atas. Hingga sore atau malam ini kami yakin sudah tuntas semua penyaluran BSU tahap II," kata Dita dikutip dari Kompas.com, Selasa.
BSU 2022 yang sudah masuk ke Tahap 2 ini akan dicairkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Nantinya nama-nama yang berhak akan mendapatkan notifikasi melalui laman Kemnaker.
Baca Juga: Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya
Ini cara mengecek penerima BSU 2022
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Masuk. Login ke akun Anda.
Baca Juga: BSU Tahap 2 dan 3 Segera Cair, Berapa Kali Bantuan Rp600.000 Masuk ke Rekening?
5. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
6. Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:
- Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.
Syarat mendapatkan BSU 2022 Tahap 2
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.
Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Selanjutnya Kemenaker Proses Data Penerima BSU Tahap 3
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Belum menerima BSU 2022 Tahap 1
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV