Termasuk Bharada E, Sidang Gugatan Deolipa Hari Ini akan Hadirkan Para Tergugat
Hukum | 21 September 2022, 05:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata soal pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terhadap pengacara Deolipa Yumara. Untuk agenda hari ini Rabu (21/9/2022), para penggugat akan dihadirkan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno menyebutkan, para tergugat direncanakan akan dihadirkan, termasuk Bharada E.
"Sidangnya besok agendanya masih pemanggilan para tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022) malam dilansir Antara.
Seperti sebelumnya, sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan Muh. Boerhanuddin itu telah berlangsung dua kali sidang.
Sidang pertama, Rabu (7/9), dibuka tanpa dihadiri tergugat.
Selain itu, majelis hakim pemimpin sidang meminta berkas legal pengacara yang mendampingi Deolipa Yumara diperbaiki termasuk alamat tergugat II. Sidang kemudian ditunda selama satu minggu dan diagendakan kembali Rabu (14/9).
Pada sidang kedua, Rabu (14/9), hakim memeriksa kelengkapan administratif dari pengacara penggugat dan perbaikan alamat tergugat.
Selanjutnya, ketua majelis hakim Siti Hamidah menyatakan berkas telah lengkap dan bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap tergugat II untuk diperintahkan hadir pada sidang Rabu (21/9) hari ini..
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV