Kemenag Sebut Kebijakan Baru Arab Saudi tentang Umrah Mengarah ke Skema Bussiness to Customer
Sosial | 21 September 2022, 04:40 WIB"Terkait skema B to C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU," jelas pria yang akrab disapa Nafit ini.
"Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini," sambungnya.
Sementara, mengenai keterbatasan vaksin meningitis, Nafit menyebut Kemenkes telah merespons hal tersebut.
Salah satunya dengan realokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.
Kemenkes juga melakukan percepatan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 220 ribu vaksin yang rencananya akan tersedia pada Oktober 2022, serta bekerja sama dengan produsen untuk memproduksi vaksin meningitis di dalam negeri.
Baca Juga: Marak Penipuan, Masyarakat Diimbau Selektif Pilih Biro Umrah
Kemenkes pun disebut telah berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) terkait rekomendasi dan kajian terkini tentang vaksinasi, antara lain mengusulkan memperpanjang waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3 - 5 tahun (sesuai merk vaksin).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV